logo

logo

Monday, 8 January 2018

Penyelenggara Jasa Konstruksi



PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PENDAHULUAN

Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.



PENGGUNA JASA
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
PENYEDIA JASA

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPwBmu5OK9oMJdZMA2ChoO3_S4EackXmjjbSkUBEEcyCtPVwwMaqbIBEeBVnXC1rFYc6lG7WnAHJFOqKiwYL-HtexznJSd7OyliCrT8eUpXVH5MObzyhnPF-CYrWhTRAxYRQCpoDnnpZg/s1600/unsur-unsur+pembangunan+proyek+konstruksi+-+Griya+Bagus.png
Gambar 4.1 Pihak yang terlibat dalam proyek kontruksi.




PEMILIK PROYEK

Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.

Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
§ Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
§ Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
§ Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
§ Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
§ Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
§ Ikud mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
§ Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
§ Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

Wewenang pemberi tugas adalah:
§ Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
§ Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.

KONSULTAN

Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.

Konsultan Perencana

Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:

§ Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
§ Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
§ Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
§ Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
§ Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

Konsultan Pengawas

Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.

Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:

§ Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
§ Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
§ Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
§ Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
§ Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
§ Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
§ Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
§ Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
§ Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
§ Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekarjaan.

KONTRAKTOR

Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.

Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
§ Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
§ Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
§ Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
§ Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
§ Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

HUBUANGAN KERJA
Hubungan antar pihak dalam penyelenggaraan pembangunan dapat diskemakan seperti dalam Gambar 4.2.





PENGGUNA JASA
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
PENYEDIA JASA



PERSYARATAN TEKNIS
REALISASI

Gambar 4.2 Hubungan kerja unsure-unsur pelaksana pembangunan.


Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.


Jasa Konstruksi



JASA KONSTRUKSI

Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang, peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan dan kontraktor. Dengan adanya ketentuan – ketentuan yang mengikat tersebut para konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman yang didukung etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi tujuan yang akan mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak negative pada produk yang akan dicapai. Contohnyapada konteks ini semakin banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh di saat pembangunan maupun sudah berdiri. Mulai dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan bangunan. Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan semua pihak. Berkaca dari kecelakaan – kecelakaaan yang terjadi bagaimana para konsultan dapat mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang–Undang no 10 tahun 1999—UU Jasa Konstruksi) akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Jasa konstruksi  merupakan salah satu  rangkaian dalam proses pembangunan. Secara umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan pekerjaan  konstruksi yang beresiko kecil dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja. Sedangkan pada pekerjaan konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.

Disamping itu hukum tertulis juga menaungi tentang perizinan, dimana Jasa konstruksi juga memiliki landasan hukum perizinan.  Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus  memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang dimiliki sang penyedia jasa untuk memastikan apaka penyedia tersebut sesuai dan memadai dengan bidang pekerjaan yang ditangani.
Perizinan usaha jasa konstruksi sendiri telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 yang menjelaskan tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (PP 28/2000). Lalu Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2010 tentang perubahan atas pp28/2000(PP 4/2010) dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana wilayah nomor 369/ KPTS/M/2001 yang mengandung pedoman tentang pemberian izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
Setelah melakukan perizinan tahapan selanjutnya adalah melakukan pengaturan kerja yang dengan tujuan agar semua pekerjaan terbagi dengan baik dengan ketentuan yang tidak merugikan satu sama lain dalam memperlancar proses pembangunan. Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Suatu kontrak kerja konstruksi melingkupi beberapa uraian mengenai para pihak yang akan dibagi diantara lain,(1) rumusan pekerjaan,(2) masa pertanggungan pemeliharaan, (3) tenaga ahli,(4) hak dan kewajiban para pihak,(5) tata cara pembayaran,(6) cidera janji,(7) penyelesaian perselisihan,(8) pemutusan kontrak kerja konstruksi,(9)keadaan memaksa (force majeure), (10) kegagalan bangunan,(11) perlindungan pekerja; (12) aspek lingkungan. Sehubungan dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.

Semua faktor diatas saling berkaitan berawal dari belah pihak yang melakukan rumusan pekerjaan untuk mempermudah tahapan proses pengerjaan agar terkoordinir dengan baik dan memiliki batasan yang jelas antar pihak yang berperan. Masa pertanggungan atau masa pemeliharaan bertujuan untuk pengelolaan yang akan dilakukan terhadap bangunan selama masa pembangunan hingga bangunan berdiri dan selanjutnya. Tenaga ahli dalam hal ini faktor tenaga ahli untuk memperlancar proses pengerjaan dan memperkecil resiko kerja serta memperlancar pengerjaan. Poin keempat adalah hak dan kewajiban para pihak yaitu tiap pihak yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan masing – masing.

Poin kelima merupakan tata cara pembayaran merupakan tahapan proses melakukan pembayaran jasa konstruksi. keenam merupakan faktor cidera janji dibuatnya klausul yang muncul untuk antisipasi jika terjadi pengingkaran suatu saat. Ketujuh adalah penyelesaian perselisihan adalah bentuk mediasi yang akan dilakukan jika terjadi perselisihan antar pihak selama proses kerja. Poin kedelapan adalah pemutusan kontrak kerja biasanya terjadi saat kedua belah pihak sudah tidak dapat bekerja sama lagi maka mereka memiliki opsi untuk melakukan putus kontrak demi kelanjutan proses pembangunan.

Poin kesembilan merupakan keadaan memaksa dimana dalam prosesnya dapat terjadi hal-hal yang menyebabkan perubahan yang berdampak pada proses pembangunan, yang biasa terjadi saat di lapangan. Poin kesepuluh adalah kegagalan bangunan yang bisa saja terjadi akibat kesalahan prosedur pembangunan. Lalu perlindungan pekerja merupakan poin wajib yang diterapkan berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan hukum dan kesehatan selama proses pembangunan berjalan. Poin terakhir merupakan aspek lingkungan, dimana kondisi lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan, dimana sebuah bangunan akan mencerminkan suatu lingkungan di sekitarnya.

Uraian mengenai rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:
(a) volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
(b) persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi
(c) persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa
(d) pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat
(e) laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
Setelah proses kontrak kerja ditujukan kepada peranan masyarakat, masyarakat yang dimaksud merupakan masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat juga memiliki peran dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi, diantaranya untuk (1) melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi; (2) memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan konstruksi; (3) menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; (4) turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi ini diselenggarakan melalui suatu forum jasa konstruksi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Forum ini bersifat mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Peran masyarakat jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam PP 4/2010.
Disamping peran masyarakat jasa konstruksi Pemerintah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Dalam suatu penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, terdapat kemungkinan bahwa masyarakat mengalami kerugian sebagai akibat dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi tersebut. Karena itulah, masyarakat memiliki hak mengajukan gugatan perwakilan. Yang dimaksud dengan hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, faktor hukum dan ketentuan yang ditimbulkan karena kerugian atau gangguan sebagai akibat dari kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Sebuah hukum memiliki sanksi – sanksi konkret seperti sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa:

·         peringatan tertulis,
·         penghentian sementara pekerjaan konstruksi,
·         pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi,
·         larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa),
·         pembekuan izin usaha dan/atau profesi dan
·         pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Contoh Kasus Jasa Konstruksi
Proses jasa konstruksi mulai dari perencanaan desain dengan perhitungan yang layak dengan produk gambar kerja yang ditujukan kepada owner dan para pekerja bangunan. Dan material yang akan digunakan dala proses pebangunan dengan RABnya Dalam prosesnya seringkali terjadi perubahan saat berada di lapangan, Bukan karena disengaja melainkan faktor lingkungan, waktu, biaya juga akan berpengaruh. Perubahan –perubahan tersebut merupakan respon bijak dari para perancang. Tetapi ada juga perubahan yang dilakukan kurang bijak contohnya berhubungan dengan  biaya. Dalam penghematan biaya seorang konsultan arsitek akan berusaha mencari solusi untuk meminimalisir biaya pembangunan. Bentuk solusi tersebut bisa dalam pemilihan material dan efisiensi elemen struktur . Bergantung pada solusi bijak yang digunakan perancang.
Keputusan yang diambil perancang tentang solusi tersebut akan berdampak pada perubahan gambar kerja sangat dipertaruhkan dan dipertanggung jawabkan. Disini juga terlihat fungsi pengawasan dari para penyedia. Dalam proses pembangunan tekanan dari luar juga akan berdampak kepada keputusan yang akan dibuat. Terkadang keputusan yang dibuat akibat tekanan  menyebabkan kurang perhitungan dan akan menimbulkan kerugian. Selain itu tekanan waktu juga dapat mempengaruhi proses pembangunan. Contohnya ada pada rubuhnya Ruko 3 lantai cendrawasih permai yang ada di kota samarinda.
Rubuhnya ruko di Kota Samarinda saat pembangunan dan memakan korban jiwa. Bangunan Ruko Cendrawasih Permai berlokasi di jalan Ahmad Yani kecamatan sungai Pinang Kota Samarinda runtuh. Ruko tiga lantai ini runtuh karena proses konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan desain awal, Perubahan tersebut dapat terlihat pada dua poin.  Ditemukan Pondasi dan alat penahan tanah tidak kuat menahan beban cor yang belum mengering.  Lalu perbedaan dimensi kolom antara gambar kerja dan di lapangan dimana besi tulangan kolom di perkecil dan mengurangi campuran semen
Dari kedua poin diatas jelas terlihat bahwa proses pembangunan tidak semudah yang terlihat, banyak faktor yang mempengaruhi contohnya faktor dilapangan. Pada poin pertama dimana kondisi cor yang belum mengering menunjukan bahwa elemen struktur tersebut belum siap untuk digunakan, yang terjadi karena faktor- faktor di lapangan seperti tekanan waktu dan kondisi cuaca. Pada poin kedua deviasi antara gambar kerja dan proses di lapangan yang terjadi pada elemen vertical kolom menunjukan permasalahan biaya. Bagaimana mengefisiensikan elemen struktur untuk menghemat biaya dengan menjadikan kolom langsing, dan ternyata tidak berjalan sesuai rencana.
Disamping itu juga di temukan bahwa perancah yang digunakan sebagai penahan pondasi merupakan perancah kayu murah yang dipastikan tidak dapat menahan gaya lateral. Itu juga menjadi penyebab keruntuhan bangunan ini. Hal ini menunjukan pengurangan biaya juga dilakukan pada tahap pemilihan material dimana material tersebut berkualitas baik atau tidak. Fungsi ruang pada ruko tersebut adalah sebagai toilet, yang biasa digunakan para pengunjung. Namun, naasnya pada saat itu toilet tersebut rubuh dan menimpa 9 korban yang berada tepat dibawah toilet tersebut meninggal dunia. 


Di sisi lain perkembangan pasar industri konstruksi tidak saja hanya dipengaruhi oleh sektor ekonomi, akan tetapi juga dipengaruhi oleh perkembangan politik baik di dalam negeri maupun di luar negeri terutama tingkat regional. Kebijakan penerapan otonomi daerah pada tahun 2000 menyebabkan beralihnya pengelolaan proyek-proyek dari pusat ke daerah-daerah. Konsumen yang tadinya terkonsentrasi di Jakarta akan terbagi bagi ke daerah-daerah potensial. Hal ini akan berpengaruh pada penerapan strategi meraih pangsa pasar dari masing-masing pelaku jasa konstruksi. Selain otonomi daerah, saat ini kontraktor nasional juga dihadapkan dengan era globalisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Asean Free Trade Area (AFTA) yang dimulai pada tahun 2003 yang menyebabkan kontraktor-kontraktor asing dapat dengan bebas ikut bersaing memperebutkan proyek-proyek pada pasar konstruksi di Indonesia. Dengan masuknya kontraktor-kontraktor asing tersebut di tengah belum pulihnya kondisi pasar industri konstruksi saat ini, tentunya akan menyebabkan semakin ketatnya persaingan di antara pelaku bisnis konstruksi di Indonesia.
Adanya Asean Free Trade Area (AFTA) menjadikan persaingan bisnis power generation di Indonesia menjadi lebih ketat. Masuknya pemain-pemain besar dengan kapasitas internasional seperti PT. Alstom Power Indonesia, Mitsubishi, dll menjadikan pemain lokal di bisnis power generation bekerja lebih keras dalam mendapatkan perhatian dan kepercayaan konsumen. Dalam era perdagangan bebas seperti sekarang, kompetisi perusahaan menjadi lebih luas jangkauannya, tidak hanya konsumen nasional yang akan melihat dan mengamati eksistensi PT. DEN dalam industri power generation, tapi konsumen regional bahkan internasional pun bisa melakukan hal yang sama.
Karena persaingan-persaingan ketat tersebut menjadikan kontraktor di Indonesia menjadi main tipu, dengan mengurangi kualitas pembangunan agar perusahaan tersebut dapat mengambil keuntungan yang besar, tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi. Dari permasalahan-permasalahan tersebut, maka diperlukannya pengamatan dan pengawasan di lapangan menjadi hal yang wajib dilakukan. Karena tanpa pengawasan akan berdampak besar dalam pembangunan dan tidak ada yang dapat bertanggung jawab akan hal ini. Jika kita ingin pembangunan membaik maka dimulai dari diri kita dahulu untuk memiliki rasa tanggung jawab atas setiap pekerjaan yang kita lakukan.